Miris!! Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI yang Terbukti LGBT
3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.
4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020
"Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil," beber majelis hakim. dilansir dari detik.news.com
4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020
"Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil," beber majelis hakim. dilansir dari detik.news.com
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Dilihat dari sisi kepentingan militer, kata majelis, perbuatan Terdakwa melanggar perintah dinas dari pimpinan TNI dengan melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT). Terlebih telah melakukan berulangkali dengan sesama prajurit tentu akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan.