Menu

Miris!! Pengadilan Militer Kembali Pecat Prajurit TNI yang Terbukti LGBT

Zuratul 6 Jun 2022, 13:09
ilustrasi bendera LGBT
ilustrasi bendera LGBT
3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.
4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

"Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil," beber majelis hakim. dilansir dari detik.news.com 


Dilihat dari sisi kepentingan militer, kata majelis, perbuatan Terdakwa melanggar perintah dinas dari pimpinan TNI dengan melakukan perbuatan hubungan sesama jenis (LGBT). Terlebih telah melakukan berulangkali dengan sesama prajurit tentu akan mempengaruhi dan merusak mental prajurit serta merusak disiplin prajurit di satuan.

Halaman: 456Lihat Semua