Tessa Mariska Laporkan Trisna Mukti Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan Sebesar Rp 724,6 Juta
RIAU24.COM - Krisna Mukti Mendadak dilaporkan ke kepolisi karena disuga melakukan penggelapan dana arisan sebanyak Rp 724,6 juta. Dilaporkan pada Jum’at 03 Juni 2022 oleh seorang Wanita Bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya.
Kabar akan pelaporan kasus penggelapan dana arisan ini pun di benarkan oleh pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
“Iya benar, laporannya sudah kami terima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir.” Ujar Kombes Pol Zulpan
Berdasarkan lampiran berkas laporan di Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir awalnya mengikuti arisan bersama beberapa orang lain. Kegiatan yang dimulai pada Desember 2018 itu berhenti di Januari 2021.
Yeni Khaidir sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, ada lima orang lain yang belum mendapat hak atas arisan tersebut. Ini karena pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti belum membayar Rp 724,6 juta.
Sebelum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir sudah memberikan somasi kepada pihak terkait. Namun pada akhirnya ia memutuskan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.