Tessa Mariska Laporkan Trisna Mukti Terkait Penipuan dan Penggelapan Uang Arisan Sebesar Rp 724,6 Juta
Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan, dilansir dari suara.com.
Yeni Khaidir juga menghadirkan dua saksi guna mendukung laporannya dan juga menyertakan bukti. Bukti tersebut berupa Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.
Sampai saat ini belum ada terlihat konfirmasi dari Krisna Mukti dan respons dari artis 53 tahun tersebut.