Menu

Berantai ! Pelaku Jaringan Bandar Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 26 May 2022, 12:40
Barang bukti sabu
Barang bukti sabu

 

Tak sampai disitu, pada Sabtu 21 Mei 2022 tim Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap Murat alias Along (35). Terhadap tersangka Along, ditemukan lebih kurang 3000 gram sabu yang masih didalam kemasan teh hijau.

"Tersangka Along ini kita ringkus di rumahnya di Jalan Desa Muntai, disekitaran pantai raja kecik tepatnya diperkebunan masyarakat. Bersamanya juga diamankan Ramli alias Ujang (60) dari pengakuan Along sabu itu ia dapat dari Ramli ini, untuk disimpan,"beber Toni Armando lagi.

Kemudian, pengakuan para tersangka yang terlebih dahulu diringkus, dari hasil introgasi kembali berhasil meringkus Bayu Irwandi alias Bayu (20) dan Sawaludin (20) warga Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.

"Dari tersangka ini, ditemukan 176 gram sabu. Keduanya ditangkap pada 24 Mei 2022 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota dan Jalan Utama Desa Ketamputih. Adapun barang bukti yang disita berupa, satu plastik bening berisikan sabu, dua bungkus sabu yang masih berbalut lakban warna hitam, sepeda motor, gunting besi, dan uang tunai 100.000 diduga hasil penjualan sabu," ujar Toni lagi.

"Awal ditangkapnya tersangka karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka langsung melarikan diri. Namun tim dapat mengamankannya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu paket sabu. Tim melakukan introgasi tersangka mengakui bahwa sabu itu berasal dari Alim dan 2 tersangka ini adalah orang yang membeli atau kaki tangannya. Sedangkan Alim masih DPO," pungkas Kasatnarkoba seraya mengatakan bahwa kesemua pelaku adalah bandar sabu.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua