Berantai ! Pelaku Jaringan Bandar Sabu Digulung Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satu keluarga warga di Jalan Utama Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis digulung polisi, Sabtu 21 Mei 2022 pukul 01.00 Wib lalu.
Pelaku adalah Syafrizal alias Jef (33) darinya polisi menyita 500 gram sabu. Jef diringkus di belakang rumahnya di Jalan Utama Desa Muntai. Disana tim Satnarkoba berhasil menyita 500 gram sabu.
"Penangkapan ini, berdasarkan informasi dari masyarakat desa Muntai bahwa ada 1 lokasi bangunan baru disebelah kantor BPD desa Muntai Barat selalu dijadikan tempat pesta Narkoba, atas info tersebut pukul 20.00 wib 20 Mei 2022 lau tim langsung ke TKP dan didapati seorang laki laki yang mengaku bernama F,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Kamis 26 Mei 2022.
Namun saat digeledah, lanjut Toni, tidak menemukan narkotika dan lainnya, tim pun mengecek urine F ternyata Positif mengandung sabu, kemudian tim mengintrogasi lebih dalam dari mana mendapat nerkotika jenis sabu itu, dari hasil introgasi tim banyak mendapat informasi.
Dan pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 01.00 Wib dini hari tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama Syafrizal als Jef dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 1 bungkus plastik berisi Narkotika Sabu yang ditanam di belakang rumah tersangka.
"Tersangka ini menerangkan bahwa Ia memperoleh sabu tersebut dari M. Murat alias Along dan diperintahkan untuk menyimpannya,"aku tersangka kepada polisi.
Tak sampai disitu, pada Sabtu 21 Mei 2022 tim Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap Murat alias Along (35). Terhadap tersangka Along, ditemukan lebih kurang 3000 gram sabu yang masih didalam kemasan teh hijau.
"Tersangka Along ini kita ringkus di rumahnya di Jalan Desa Muntai, disekitaran pantai raja kecik tepatnya diperkebunan masyarakat. Bersamanya juga diamankan Ramli alias Ujang (60) dari pengakuan Along sabu itu ia dapat dari Ramli ini, untuk disimpan,"beber Toni Armando lagi.
Kemudian, pengakuan para tersangka yang terlebih dahulu diringkus, dari hasil introgasi kembali berhasil meringkus Bayu Irwandi alias Bayu (20) dan Sawaludin (20) warga Desa Ketamputih, Kecamatan Bengkalis.
"Dari tersangka ini, ditemukan 176 gram sabu. Keduanya ditangkap pada 24 Mei 2022 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Bengkalis Kota dan Jalan Utama Desa Ketamputih. Adapun barang bukti yang disita berupa, satu plastik bening berisikan sabu, dua bungkus sabu yang masih berbalut lakban warna hitam, sepeda motor, gunting besi, dan uang tunai 100.000 diduga hasil penjualan sabu," ujar Toni lagi.
"Awal ditangkapnya tersangka karena gerak geriknya mencurigakan, tersangka langsung melarikan diri. Namun tim dapat mengamankannya, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu paket sabu. Tim melakukan introgasi tersangka mengakui bahwa sabu itu berasal dari Alim dan 2 tersangka ini adalah orang yang membeli atau kaki tangannya. Sedangkan Alim masih DPO," pungkas Kasatnarkoba seraya mengatakan bahwa kesemua pelaku adalah bandar sabu.