Menu

Pendaftaran Tahap II Anggota Dewan Pendidikan Riau 2022-2027 Dibuka

Alwira 18 May 2022, 13:06
Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Prof. Dr. Mahdum, M.Pd
Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Prof. Dr. Mahdum, M.Pd

RIAU24.COM - Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau membuka kembali pendaftaran Tahap II calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027. 

Pembukaan kembali pendaftaran Tahap II calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 tersebut sesuai dengan Surat Edaran Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 420/PANPEL-DPPR/2022/07 tentang Pelaksanaan Pemilihan Tahap II Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 tanggal 12 Mei 2022.

“Benar, pendaftaran tahap II anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2027 dibuka kembali dengan masa pendaftaran 17 Mei sampai dengan 25 Mei 2022 pukul 16.00 WIB. Silakan bagi yang berminat untuk mendaftar,” kata Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Prof. Dr. Mahdum, M.Pd, di Pekanbaru, Rabu (18/5/2022).

Berdasarkan Surat Edaran tersebut Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau membuka kembali pendaftaran Tahap II. Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Dewan Pendidikan Provinsi Riau.

Adapun persyaratan calon anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau yaitu: memiliki integritas, jiwa sosial, perhatian dan peduli pada pendidikan, warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Riau, memiliki tingkat jenjang pendidikan minimal Diploma IV / Sarjana (S1) serta merupakan unsur perwakilan dan/atau syarat ketentuan meliputi: pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan; pengusaha; organisasi profesi; pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; pendidikan bertaraf internasional; pendidikan berbasis keunggulan lokal; organisasi sosial kemasyarakatan.

Selain itu, pelamar juga bersedia menerima seluruh ketentuan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan Provinsi Riau yang berlaku dalam proses dan hasil pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau, tidak sedang dan/atau menjalani hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum lainnya, dan tidak sedang dalam status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, narkoba   atau pidana umum lainnya.

Halaman: 12Lihat Semua