Napi Dilapas IIA Bengkalis Terus Bertambah, Pada Idul Fitri 1443 Hijriah 773 Napi Diusulkan Remisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Pada hari raya idul fitri 1443 H/2022 M ini. Lapas IIA Bengkalis telah mengusulkan sebanyak 773 orang Narapidana (Napi) agar mendapat pemotongan masa hukuman atau mendapatkan remisi.
Pemotongan masa hukuman antara lain pemotongan hukuman selama 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis Edi Mulyono kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
"Remisi umum diberikan kepada Napi antara lain, remisi khusus 319 orang, remisi berdasarka PP Nomor 28 berjumlah 1 orang, dan PP Nomor 99 sebanyak 553 orang atau Napi kasus Narkoba yang telah memenuhi syarat," ungkap Edi Mulyono.
Menurutnya, pada tahun ini Lapas Bengkalis telah diisi oleh 1.715 orang, sedangkan untuk kapasitas Lapas IIA Bengkalis sendiri hanya 393 orang.
"Diusulkan remisi sebanyak 773 orang. Usulan remisi khusus satu sebanyak 761, remisi khusus dua sebanyak 12 orang," ungkapnya lagi.