Divonis Hukuman 5 Tahun, Aung San Suu Kyi Berpotensi Dihukum Penjara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada hari Rabu (27/4/22).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari total 11 kasus korupsinya,
sebelumnya ia mendapat hukuman enam tahun penjara karena punya walkie talkie dan melanggar aturan pembatasan virus covid-19,
Jika semua kasus yang ia alami terbukti salah semuanya, maka ia harus menanggung total hukuman 160 tahun penjara di umurnya yang ke 76 tahun.
Dalam kasus yang diputuskan ini, Aung San Suu Kyi terbukti telah menerima 11,4 kg emas dan uang tunai Rp 8,6 Miliar dari Mantan Kepala Menteri Yangon,
Phyo Min Thein, namun Aung San Suu Kyi tidak mengakuinya dan menyebut kasus ini tidak masuk akal.