Divonis Hukuman 5 Tahun, Aung San Suu Kyi Berpotensi Dihukum Penjara Seumur Hidup
RIAU24.COM - Pengadilan Myanmar jatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Aung San Suu Kyi pada hari Rabu (27/4/22).
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertama dari total 11 kasus korupsinya,
sebelumnya ia mendapat hukuman enam tahun penjara karena punya walkie talkie dan melanggar aturan pembatasan virus covid-19,
Jika semua kasus yang ia alami terbukti salah semuanya, maka ia harus menanggung total hukuman 160 tahun penjara di umurnya yang ke 76 tahun.
Dalam kasus yang diputuskan ini, Aung San Suu Kyi terbukti telah menerima 11,4 kg emas dan uang tunai Rp 8,6 Miliar dari Mantan Kepala Menteri Yangon,
Phyo Min Thein, namun Aung San Suu Kyi tidak mengakuinya dan menyebut kasus ini tidak masuk akal.
Sidang dilakukan secara tertutup dan informasi yang bisa diakses publik terbatas, belum diketahui apakah Aung San Suu Kyi akan dipindah ke penjara,
Sebab sejak ditangkap, ia tidak ditahan di penjara, pemerintah menyebut ia berada di sebuah tempat yang rahasia.
Tempat tersebut kabarnya tidak boleh ditinggalkan dan tidak boleh didatangi wartawan, Aung San Suu Kyi hanya meninggalkan rumah ketika menghadiri sidang,
Gambar Aung San Suu Kyi sedang ada di sidang juga terakhir kali muncul pada tahun 2021 lalu.
Aung San Suu Kyi ialah seorang aktivis prodemokrasi dari Myanmar yang mendirikan organisasi National League for Democracy,
zxc3
Ia pernah mendapatkan penghargaan nobel karena perjuangannya dalam memajukan demokrasi di Myanmar tanpa memakai kekerasan dan menentang rezim militer.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai hukuman Aung San Suu Kyi ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka