Inilah Alasan Pihak Kepolisian Tidak Jadi Menyita Uang Manggung Rossa di DNA Pro
Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa ada kontrak dalam perjanjian kerja antara Rossa dan Pihak DNA Pro.
Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang kepada Rossa.
Atas dasar tersebut, maka Bareskrim Polri melalui Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa Rossa tidak pernah menyerahkan uang honor manggung dari DNA Pro untuk disita oleh penyidik.
Menangapi hal itu, Rossa pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena memproses kasusnya dengan cepat.
zxc3
Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Rossa mengembalikkan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Tapi ternyata hal tersebut tidak benar.