Inilah Alasan Pihak Kepolisian Tidak Jadi Menyita Uang Manggung Rossa di DNA Pro
RIAU24.COM - Usai menjalani pemeriksaan ke Bareskrim Polri terkit kasus robot trading DNA Pro, Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa uang Rossa sama sekali tidak disita oleh penyidik
Penyanyi cantik Rossa yang sempat menjalani pemeriksaan ke Bareskrim Mabes Polri terkit kasus robot trading DNA Pro.
DNA Pro menjadi ramai dibicarakan usai melakukan dugaan penipuan. Beberapa artis ternama Tanah Air pun ikut terserat dalam kasus ini.
Pada awal pemangilan Rossa dikabarkan uang yang diterima Rossa dari DNA Pro akan dikembalikan ke penyidik dan disita oleh pihak Bareskrim Polri.
Namun berita tersebut dibantah, Pihak Kepolisian mengungkapkan bahwa uang Rossa sama sekali tidak disita oleh penyidik.
Saat disinggung mengenai alasan mengapa Rossa tidak diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut.
Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa ada kontrak dalam perjanjian kerja antara Rossa dan Pihak DNA Pro.
Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang kepada Rossa.
Atas dasar tersebut, maka Bareskrim Polri melalui Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa Rossa tidak pernah menyerahkan uang honor manggung dari DNA Pro untuk disita oleh penyidik.
Menangapi hal itu, Rossa pun mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena memproses kasusnya dengan cepat.
zxc3
Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Rossa mengembalikkan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Tapi ternyata hal tersebut tidak benar.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai uang manggung Rossa terungkap ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka