Pria Berkebutuhan Khusus Asal Malaysia Dieksekusi Mati Atas Tuduhan Narkoba di Singapura
“Penggunaan hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional,” tulis Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan yang menyerukan Singapura untuk menghentikan eksekusi Naga. “Negara-negara yang belum menghapus hukuman mati hanya dapat menjatuhkannya untuk “kejahatan paling serius”, yang ditafsirkan sebagai kejahatan yang sangat berat yang melibatkan pembunuhan yang disengaja.”
Singapura juga berencana untuk menggantung Datchinamurthy Kataiah, orang Malaysia lainnya yang dihukum karena pelanggaran narkoba, pada hari Jumat dalam apa yang menurut OHCHR tampaknya merupakan "percepatan yang mengkhawatirkan dalam pemberitahuan eksekusi di negara itu". Abdul Kahar Othman, seorang warga Singapura yang juga dihukum karena pelanggaran terkait narkoba, digantung pada 30 Maret, orang pertama yang dieksekusi oleh negara itu dalam dua tahun.
Setidaknya tiga pria lain yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait narkoba, Roslan bin Bakar, Rosman bin Abdullah dan Pannir Selvam Pranthaman, berisiko dieksekusi dalam waktu dekat, menurut PBB.
Nagaenthran seharusnya digantung pada bulan November, tetapi eksekusinya ditunda sambil menunggu banding pengadilan, yang kemudian ditunda setelah ia terjangkit COVID-19.
Permohonan grasi kepada presiden Singapura juga ditolak, dan pada akhir sidang Selasa, Nagaenthran meminta agar dia diizinkan untuk memegang tangan ibunya dan kerabat lainnya untuk terakhir kalinya, lapor Sydney Morning Herald. Saat mereka meraih melalui celah di layar kaca untuk saling berpegangan, keluarga itu terisak. Surat kabar itu mengatakan mereka kemudian diizinkan untuk menghabiskan waktu bersamanya di sel tahanan di bawah pengadilan, meskipun tanpa kontak fisik.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Asia Pasifik Amnesty International Erwin van der Borght menggambarkan eksekusi Nagaenthran sebagai “tindakan tercela oleh pemerintah Singapura” dan bahwa itu “mengejar jalan kejam yang sangat bertentangan dengan tren global menuju penghapusan hukuman mati. hukuman mati."