Unggahan Viral Soal Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Karena Spion
RIAU24.COM - Sebuah unggahan warganet di media sosial viral, bercerita tentang dirinya yang ditilang polisi di Bogor dan diminta bayar Rp 2,2 juta dan diancam akan dipenjara karena tidak memakai spion
“Dengan terpaksa kami bayar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekeningnya an Syarif Alfred Simanjuntak” cerita warganet tersebut.
Unggahan tersebut pun banyak di posting ulang dan mendapat komentar dari warganet.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo pun membenarkan adanya insiden tersebut,
Baca juga: Wilayah Udara Bali Bersih dari Abu Vulkanik, Operasional Bandara Ngurah Rai Kembali Normal
Ia menyebut polisi yang bersangkutan sudah ditahan karena melakukan pelanggaran.
Sejak kemarin ada informasi beredar di media sosial mulai Sabtu 23 April 2022, Propam pun merespon dengan serius dengan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti,