Unggahan Viral Soal Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Karena Spion
RIAU24.COM - Sebuah unggahan warganet di media sosial viral, bercerita tentang dirinya yang ditilang polisi di Bogor dan diminta bayar Rp 2,2 juta dan diancam akan dipenjara karena tidak memakai spion
“Dengan terpaksa kami bayar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekeningnya an Syarif Alfred Simanjuntak” cerita warganet tersebut.
Unggahan tersebut pun banyak di posting ulang dan mendapat komentar dari warganet.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo pun membenarkan adanya insiden tersebut,
Ia menyebut polisi yang bersangkutan sudah ditahan karena melakukan pelanggaran.
Sejak kemarin ada informasi beredar di media sosial mulai Sabtu 23 April 2022, Propam pun merespon dengan serius dengan menyelidikinya dan mengumpulkan bukti,
Insiden terjadi ketika oknum polisi menuju kediamannya dan temukan pengendara motor tidak punya kelengkapan kendaraan dan surat dan kemudian meminta sejumlah uang pada korban, motifnya sendiri untuk keuntungan pribadi.
Susatyo menyebut, polisi yang melakukan tilang kepada warga hingga jutaan rupiah tersebut sebelumnya ditangkap pada hari Sabtu pukul 23.30 WIB, pada hari Minggunya, pihak Polrestabes langsung melakukan sidang kode etik dan penahanan kepada polisi tersebut.
Polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Perkap No 14 th 2011 Pasal 3C dan Pasal F dan W,
Dimana disebutkan setiap anggota polisi dilarang memakai wewenangnya untuk tindak penyalahgunaan, polisi wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah serta polri.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai tilang Rp 2,2 Juta ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka