Polisi Periksa Saksi Terlibat Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura
Tim masih melakukan olah TKP untuk menentukan apakah tindakan termasuk melanggar hukum pidana atau tidak.
Salah satu tim dari PPNS BPCB, Harun mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan selanjutnya baru akan ditentukan termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak.
Menurut UU RI No. 11 th 2020 pasal 105 Juncto Pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai saksi pembongkaran tembok kraton kartasura di periksa polisi dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka