Polisi Periksa Saksi Terlibat Pembongkaran Tembok Keraton Kartasura
RIAU24.COM - Polisi sudah memeriksa dua orang saksi terkait tindak perusakan gedung tembok beda cagar budaya situs peninggalan Keraton Kartasura.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho menyebutkan dua orang saksi yang diperiksa ialah pemilik lahan salah satunya berinisial MKB (45) warga dari Pucangan Sukoharjo.
Sedangkan salah satu saksi ialah operator alat berat yakni eskavator yang dipakai untuk membongkar tembok peninggalan Keraton Kartasura dimana ia yang langsung melakukan pembobolan tembok tersebut yang belum diketahui siapa dalangnya.
Wahyu memeriksa dua orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan dimana ada perbuatan diduga melanggar hukum terkait UU Cagar Budaya,
Penyelidikan dilakukan oleh BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) PPNS (Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk mengusut kasus tersebut.
Oleh sebabnya penentuan tersangkanya, kata Wahyu akan dilakukan oleh BBCB PPNS tersebut sedangkan pihaknya hanya akan menyokong koordinasi dan supervisi kasusnya.
Tim masih melakukan olah TKP untuk menentukan apakah tindakan termasuk melanggar hukum pidana atau tidak.
Salah satu tim dari PPNS BPCB, Harun mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan selanjutnya baru akan ditentukan termasuk perbuatan melanggar hukum atau tidak.
Menurut UU RI No. 11 th 2020 pasal 105 Juncto Pasal 66 ayat 1, pelaku perusakan akan mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai saksi pembongkaran tembok kraton kartasura di periksa polisi dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka