Sidang Lanjutan Anthony Hamzah, Saksi Ungkap Malam Perusakan dan Penjarahan Barak Karyawan
Pembicaraan itu dianggap Karel bukanlah persoalan penting. Karena menurutnya tidak masuk akal.
Selanjutnya pada 13 Januari 2018 terjadi pertemuan kedua di Koki Sunda atas permintaan Terdakwa melalui Yusri Erwin. Sebelum pertemuan itu Karel dihubungi oleh Yusri Erwin yang kini menjabat sebagai kepala Desa Pangkalan Baru.
"Pertemuan kedua terdakwa kembali meminta uang sebanyak Rp 40 miliar agar PT. Langgam Harmuni tidak diganggu lagi. Uang itu katanya untuk kita bagi-bagi termasuk untuk pemberian sagu hati kepada petani. Saya kemudian merasa tidak senang lantaran membicarakan permintaan uang yang tidak logis. Kemudian kita membubarkan diri," paparnya.
Tidak lama dari pertemuan itu Yusri Erwin justru mengundurkan diri dari wakil ketua Kopsa-M. Pertemuan itu, Karel menduga ada hubungannya dengan perusakan dan penyerangan rumah dinas karyawan tersebut.
Akibat tindakan itu, PT Langgam Harmuni merasa dirugikan hingga di atas Rp100 juta. Sedangkan karyawan mencapai Rp400 juta.
Sementara Basken Robert Manalu yang menjadi korban dalam kasus tersebut di hadapan Majelis Hakim mengatakan ratusan massa itu datang dipimpin oleh Hendra Sakti. "Saat memperkenalkan diri, dia (Hendra Sakti) mengaku utusan dari ketua koperasi. Tapi kita gak pernah lihat surat kuasa itu," bebernya.