18 Karyawan Sudah di PHK, Perkebunan Surya Dumai Terancam Bergejolak
Untuk itu, pihaknya langsung melayangkan protes secara tertulis pada Sabtu (2/4) kemarin. Tapi protes tersebut ditolak.
“Walau ditolak, kami akan terus protes. Sebab PHK yang diberikan kepada anggota kami yang menjadi karyawan mereka, tidak manusiawi dan sepihak. Bahkan terkesan mendadak,” ujarnya, Minggu (3/4).
Ditambahkan, total PHK akan dilakukan kepada sekitar 400-500 orang karyawan pengamanan yang ada. Namun akan dilakukan secara bertahap.
Hanya saja, ada indikasi, perusahan ingin menghilangkan hak-hak pesangon karyawan sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Mestinya proses PHK ada ketentuan dan mekanismenya. Misalnya karyawan bersangkutan ada membuat pelanggaran. Sehingga harus didahului SP1, SP2 dan SP3. Atau karyawan tersebut terlibat kasus pidana.
Atau juga karyawan bersangkutan sudah tidak produktif. Sehingga diambil langkah PHK, atau bisa juga kondisi keuangan perusahaan sedang tidak bagus.