Terdakwa Korupsi Rp. 27 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kesasi
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dikenai hukuman penjara dan potongan dua tahun penjara, misalnya vonis untuk Husnul 13 tahun menjadi 11 tahun, Ida Wayan 11 tahun jadi 9 tahun, dan Lalu Ikhwanul dari 8 tahun jadi 6 tahun penjara.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai koruptor yang dvonis bebas ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka