Terdakwa Korupsi Rp. 27 Miliar Divonis Bebas, Jaksa Akan Ajukan Kesasi
RIAU24.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi upaya hukum terkait putusan yang menyatakan terdakwa korupsi benih jagung, Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu divonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram NTB sebelumnya memberi vonis lepas kepada Aryanto dalam kasus korupsi Rp 27 Miliar dan dinyatakan lepas dari segala tuntutannya terkait kasus korupsi benih jagung yang terbukti ia lakukan.
Sungarpin juga menyebut pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap vonis untuk tiga terdakwa lainnya yakni Distanbun NTB Husnul Fauzi, PPK Ida Wayan, dan penyedia benih jagung dari PT WBS Lalu Ikhwanul.
Pengadilan Tinggi Mataram sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2022 mengeluarkan putusan banding kepada empat terdakwa korupsi Rp 27,35 Milyar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di NTB.
Dari empat terdakwa, Aryanto terbukti melanggar dakwaan primair, namun justru tidak dijatuhkan pidana dan perbuatannya dianggap pelanggaran administrasi.
Putusan majelis yang dipimpin oleh hakim Soehartono sebagai ketua bersama para anggotanya, I Gede Komang dan Mahsa juga memerintah penuntut umum mengeluarkan Aryanto dari tahanan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya dikenai hukuman penjara dan potongan dua tahun penjara, misalnya vonis untuk Husnul 13 tahun menjadi 11 tahun, Ida Wayan 11 tahun jadi 9 tahun, dan Lalu Ikhwanul dari 8 tahun jadi 6 tahun penjara.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai koruptor yang dvonis bebas ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @baperanews . Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka