Diberhentikan dari Keanggotaan IDI, Dokter Terawan Trending di Twitter: Cuma Beliau yang Berani Ngelawan Kejahatan Dibalik Covid-19
RIAU24.COM - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memutuskan untuk memberhentikan mantan Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3).
Dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
1. Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
2. Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
3. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar," tulis Pandu.