Indonesia Mempersiapkan Pembatasan Baru yang Ketat Untuk Platform Online
"Pemicu" untuk tindakan Indonesia yang lebih keras adalah membanjirnya konten online yang melanggar hukum mulai dari penipuan hingga hoaks atau disinformasi politik dan virus corona, kata seorang pejabat pemerintah yang mengetahui masalah tersebut.
"Kami membutuhkan tindakan tegas sekarang karena pemerintah telah dikritik dan dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya," kata pejabat itu.
Lima sumber perusahaan yang terlibat dalam pembicaraan itu mengatakan perusahaan lokal dan internasional tidak memiliki cukup staf untuk memenuhi permintaan pemerintah tepat waktu dan proses banding atas kasus-kasus tersebut masih belum jelas. Dua memperingatkan itu bisa mendorong "penyensoran berlebihan" oleh platform. Peraturan tersebut akan memiliki dampak terbesar pada perusahaan media sosial, yang menganggap 270 juta penduduk muda Indonesia sebagai peluang besar untuk tumbuh.
Facebook Meta mencapai sebanyak 150 juta pengguna di Indonesia pada tahun 2021, menurut data perusahaan. Booming ekonomi digital Indonesia mencapai US$70 miliar menurut laporan Bain, Google, dan Temasek.
Meta, Alphabet, Twitter, dan Tiktok tidak menjawab permintaan komentar. Tiga sumber di tiga perusahaan media sosial mengatakan mereka khawatir tentang kemungkinan penjangkauan pemerintah terhadap konten online.
"Ada kekurangan definisi (jelas) tentang apa yang dicakup, seperti di bawah 'terorisme', kami dapat diminta untuk menghapus kritik terhadap pemerintah tentang topik-topik seperti Papua Barat," kata satu sumber kepada Reuters, merujuk pada wilayah paling timur Indonesia yang telah menderita. konflik separatis selama puluhan tahun yang membara dan di mana pemerintah telah mencap separatis sebagai "teroris".