Indonesia Mempersiapkan Pembatasan Baru yang Ketat Untuk Platform Online
Para pejabat mengatakan kepada perusahaan internet bahwa permintaan pemerintah "mendesak" akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti "keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, dan pornografi", kata dua sumber. Setelah menerima keluhan resmi, perusahaan akan didenda per item konten, dengan denda meningkat jika konten bertahan lebih lama di platform, menurut tiga sumber dan dokumen pemerintah yang ditinjau oleh Reuters.
Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dalam hal pengguna lokal dan "keparahan konten", menurut dokumen tersebut. Besaran denda masih harus diselesaikan tetapi bisa mencapai jutaan rupiah (1 juta rupiah = S$94,59) per item.
Dan platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah pada banyak kesempatan dapat diblokir di Indonesia dan staf mereka mungkin menghadapi sanksi pidana, kata dua sumber. Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua Internet dan platform digital yang ditetapkan sebagai "operator sistem Internet", mulai dari raksasa media sosial hingga perusahaan e-commerce dan fintech serta perusahaan telekomunikasi.
Kementerian keuangan dan komunikasi Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Risiko sanksi pidana
Dibandingkan dengan langkah-langkah yang diusulkan Indonesia, perusahaan media sosial di Vietnam diharuskan untuk menghapus konten yang menyinggung dari platform mereka dalam waktu satu hari setelah menerima permintaan dari pihak berwenang. India memberi perusahaan waktu 36 jam untuk dihapus, dengan kemungkinan sanksi pidana jika mereka tidak mematuhinya.