Menu

Indonesia Mempersiapkan Pembatasan Baru yang Ketat Untuk Platform Online

Devi 25 Mar 2022, 15:16
Foto : Internet
Foto : Internet

RIAU24.COM - Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang ketat yang akan memungkinkannya untuk mendenda dan mendakwa secara pidana platform Internet dan media sosial, kata sumber yang mengetahui langsung masalah tersebut, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan pesat perusahaan online dalam nilai US$70 miliar (S$95 miliar). ) pasar.

Aturan, yang menurut pihak berwenang diperlukan untuk membuat platform menghapus konten "melanggar hukum" dengan cepat, adalah salah satu yang paling ketat secara global di media sosial dan mengikuti tindakan keras yang intensif terhadap konten online yang telah membuat khawatir para aktivis di negara-negara seperti India.

Indonesia adalah pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk YouTube Alphabet, TikTok, Twitter dan Facebook Meta, Instagram dan WhatsApp.

Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan tentang rencana tersebut memperingatkan bahwa tindakan tersebut akan sulit untuk dipatuhi, meningkatkan biaya operasi mereka, dan dapat merusak kebebasan berekspresi di negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, kata sumber tersebut.

Aturan baru, yang dibangun berdasarkan peraturan Internet mulai 2019, berarti perusahaan akan diminta untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan ditetapkan sebagai "mendesak", kata sumber tersebut. Permintaan lain, yang dapat datang dari lembaga pemerintah mana pun, harus dipenuhi dalam waktu 24 jam.

Langkah-langkah tersebut, yang sedang disusun oleh kementerian keuangan dan komunikasi Indonesia, akan segera diselesaikan dan dilaksanakan mulai Juni, sumber tersebut mengatakan kepada Reuters. Keenam sumber dari perusahaan dan pemerintah menolak disebutkan namanya karena pembicaraan itu bersifat rahasia.

Halaman: 12Lihat Semua