Pelaku Utama Melarikan Diri dan DPO, 56 Kilogram Sabu Dengan Dua Tersangka Diringkus
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 56 kilogram berhasil diamankan tim gabungan sat narkoba polres Bengkalis dan BC Bengkalis, Minggu 6 Maret 2022 pukul 04.00 Wib lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial MA alias Dona warga Desa Pematang dan WO alias Mul warga Desa Bantan. Mereka diringkus ditepi Jalan Jend Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Narkoba Iptu Toni Armando kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan dua pelaku diduga membawa sabu seberat 56 kg tersebut.
"Kita amankan barang bukti 56 bungkus Narkotika jenis sabu dari 4 buah tas, 3 buah Handpone, satu KTP dan satu unit sepeda motor dengan nopol BM 5921 DAE," ungkap Iptu Toni Armando Rabu 16 Maret 2022.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando langsung melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.