Pelaku Utama Melarikan Diri dan DPO, 56 Kilogram Sabu Dengan Dua Tersangka Diringkus
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 56 kilogram berhasil diamankan tim gabungan sat narkoba polres Bengkalis dan BC Bengkalis, Minggu 6 Maret 2022 pukul 04.00 Wib lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus berinisial MA alias Dona warga Desa Pematang dan WO alias Mul warga Desa Bantan. Mereka diringkus ditepi Jalan Jend Sudirman Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Narkoba Iptu Toni Armando kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan dua pelaku diduga membawa sabu seberat 56 kg tersebut.
"Kita amankan barang bukti 56 bungkus Narkotika jenis sabu dari 4 buah tas, 3 buah Handpone, satu KTP dan satu unit sepeda motor dengan nopol BM 5921 DAE," ungkap Iptu Toni Armando Rabu 16 Maret 2022.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi tersebut Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando langsung melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polairud dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
"Sabtu 5 maret 2022 pukul 17.00 wib, tim sudah dibentuk langsung menjalankan tugas sesuai pembagianya Tim 1 Dit resnakoba dan Sat resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan pantai Bantan. Sedangkan tim Sat Polairud melakukan pengawasan di lerairan muntai. Dan tim bea cukai melakukan pengawasan diperairan Bengkalis sungai pakning,"ungkapnya.
Saat dilapangan, berdasarkan informasi dari Tim II pada minggu 6 maret 2022 sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim I yang sudah berjaga di sepanjang perairan Bantan.
Lalu tim satu yang berjaga melihat speedboat yang merapat ke pantai dan melihat penjemput sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang Sungai.
Kemudian Tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 WIB. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan bantan, pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau.
"Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu yang baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam sebuah ruko yang tidak jauh dari TKP penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus,"terang Toni lagi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.
"Kedua pelaku menerangkan bahwa ia mendapat perintah dari tersangka UN alias Ren, untuk menjemput ke pantai dan menerangkan akan mendapatkan upah setelah BB Narkotika berhasil di antar ke tujuan oleh RIN," pungkasnya.