Oknum Perwira Polisi Nekat Bisnis Narkoba Diringkus
Selanjutnya, dari pengakuan oknum polisi tersebut barang haram tersebut adalah milik AL yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengakuan tersangka barang itu milik AL, saat ini DPO," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan terancam diberhentikan secara tidak hormat.