Menu

Oknum Perwira Polisi Nekat Bisnis Narkoba Diringkus

Khairul Amri 16 Mar 2022, 12:43
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat menanyai oknum polisi yang nekat menjadi kurir narkoba. (Foto. Amri)
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal saat menanyai oknum polisi yang nekat menjadi kurir narkoba. (Foto. Amri)

Selanjutnya, dari pengakuan oknum polisi tersebut barang haram tersebut adalah milik AL yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pengakuan tersangka barang itu milik AL, saat ini DPO," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Halaman: 12Lihat Semua