Oknum Perwira Polisi Nekat Bisnis Narkoba Diringkus
RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang oknum perwira dikepolisian di Riau berinisial YR (38) diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka YR diamankan di Jalan Tuanku Tambusai, setelah sebelum tim mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau saat konfrensi pers Rabu, 16 Maret 2022, Tim gabungan Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menyita 5 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina dalam sebuah tas hitam.
"Pada tgl 8 maret 2022, Tim mendapatkan informasi masyarakat bhw di jl Tuanku Tambusai sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh warga luar," ungkap Kombes Narto didampingi DirResnarkoba Polda Riau Kombes Victor.
Tim gabungan Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 langsung melakukan pendalaman informasi tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan YR disebuah rumah
"Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan tim menemukan sebuah buah tas warna hutam berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu dan langsung mengamankan tersangka YR," sebutnya.
Selanjutnya, dari pengakuan oknum polisi tersebut barang haram tersebut adalah milik AL yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pengakuan tersangka barang itu milik AL, saat ini DPO," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan terancam diberhentikan secara tidak hormat.