KPK Resmi Hentikan Publikasi Lagu Antikorupsi yang Berkolaborasi dengan Indra Kenz, Netizen: Sampah!
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghapus video lagu antikorupsi kolaborasi dengan Crazy Rich Indra Kenz atau Indra Kesuma. Video kolaborasi bareng Indra Kenz itu dihapus dari akun YouTube resmi milik KPK RI setelah menuai sorotan dan kontroversi.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga menyampaikan langkah itu diambil mengingat sang pencipta lagu tersangkut kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo.
Menurut Ali Fikri, terseretnya nama Indra Kenz dalam kasus tersebut seolah mencerminkan perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi dalam lagu yang dibuatnya tersebut.
"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua, agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi," tegas Ali dikutip dari unggahan Twitter @KPK_RI, Selasa (16/3).
Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK menghormati dan mendukung jajaran kepolisian untuk menjalankan proses hukum terhadap Indra Kenz. KPK berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi terhadap mitra atau pihak-pihak yang mendukung antikorupsi.
"KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," katanya.