Sekda Siak Dukung Penuh Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan
Data nya diperlukan dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum Lahan Masyarakat dan korporasi dalam kawasan Hutan dengan mengacu kepada undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2021,"ujarnya.
Ia juga menegaskan kepada Dinas terkait untuk dapat memfasilitasi dan mencocokkan hasil pendataan yang disampaikan paling lambat bulan Agustus tahun 2022.
"Masyarakat, juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan, dan Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target,"tutupnya.(Lin)