Sekda Siak Dukung Penuh Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan
Dalam kesempatan itu Gubernur Syamsuar juga mengusulkan sejumlah langkah-langkah penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.
"Pertama percepatan pelaksanaan identifikasi usaha kebun yang telah terbangun di dalam kawasan hutan oleh tim yang dibentuk oleh KLHK. Dalam rangka identifikasi usaha kebun yang belum teridentifikasi seluas 1.534.024,40 Ha, perlu melibatkan daerah (Dinas LHK, Dinas Perkebunan Provinsi dan Kabupaten/Kota, UPT. KPH dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) dengan dukungan anggaran dari KLHK. Mengingat sisa tenggat waktu hanya sekitar 1,5 tahun lagi, maka kami mengharapkan KLHK untuk segera melakukan identifikasi terhadap kebun sawit dalam hutan. Mengingat dampak lingkungan terhadap kegiatan usaha kebun sawit dalam Kawasan hutan diantaranya banyaknya jalan rusak, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain. Maka kami mengusulkan terhadap PNBP yang diperoleh dari penerbitan sanksi administrasi dapat dibagihasilkan ke Daerah dalam bentuk DBH SDA Kehutanan,”terangnya.
Sekretaris Daerah Siak, Arfan Usman menyambut baik upaya DPR dan pemerintah pusat dalam penyelesaian persoalan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan dan percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di kabupaten Siak.
”Untuk kabupaten Siak luasan kebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan korporasi totalnya 10,883 hektar sementara masyarakat 9,513 hektar, untuk sebaran program PSR di Siak luas 3.701 hektar dari 1.520 orang pemilik kebun,"kata dia.
Ia juga menyampaikan akan dilakukan inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit baik masyarakat maupun korporasi yg berada dalam kawasan hutan dan akan difasilitasi oleh Kementrian LHK (dirjen KLHK Dan Dirjen Bun) dan pembiayaan diwacanakan dari APBN melalui Kementrian kehutanan (KLHK).
"Inventarisasi Lahan Perkebunan Sawit