Sekda Siak Dukung Penuh Inventarisasi Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan
RIAU24.COM - Wakil ketua komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau dan Bupati, Wali Kota se-Riau mengatakan persoalan kebun sawit di dalam kawasan hutan telah terjadi sejak beberapa dekade lalu, sehingga mengakibatkan masifnya ekspansi penanaman sawit di dalam kawasan hutan yang non prosedural dan tidak sah.
”Kebun sawit ilegal berpuluh-puluh tahun beroperasi, mereka dapat untung dari kayunya, sawitnya lagi mahal. Kita hanya melihat jalan yang di lintasi truk mobil sawit rusak dan berlubang. Kemudian negara tidak dapat kontribusi,”ujarnya, saat pertemuan reses Komisi IV DPR RI di Riau, berlangsung di Balai Serindit, Pekanbaru.
Ia bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kehutanan mendorong Pemda Provinsi dan kabupaten kota di Riau melakukan pencocokan data dilapangan terkait kebun sawit di dalam kawasan hutan dan Program Sawit Rakyat (PSR) di daerah masing-masing.
”Kami minta Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Gahkkum dan Dirjen Perkebunan melakukan langkah penataan, agar seluruh perkebunan sawit ilegal yang kepemilikannya lewat lembaga atau bisnis atau korporasi, untuk melakukan prosedur penangganan sesuai dengan aturan sehingga mereka nanti harus bayar PMBB,"tegasnya.
Dihadapan anggota komisi IV DPR RI Gubernur Riau Syamsuar memaparkan total luas keseluruhan perkebunan sawit di Provinsi Riau berjumlah 4,170,295 juta hektar. Sementara kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau seluas 1,893,618,59 hektar.
"Data perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, diatas tersebar di 11 kabupaten kota di Riau, dari data yang kami ketahui lahan sawit yang di miliki korporasi di Riau seluas 308,000,700,855 hektar, masyarakat 50800,85,64 hektar sementara yang belum teridentifikasi baik perusahaan dan kebun masyarakat seluas 1,500,34000,24,40 hektar,”terangnya.