Menu

Merujuk Aturan Baru Pemerintah, Bandara SSK II Pekanbaru Sudah Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen

Rizka 9 Mar 2022, 10:46
google
google

RIAU24.COM -  Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik. Kini, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Pengelola bandara mulai menerapkan regulasi baru dari Satgas Penanganan Covid-19 mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI. Pemberlakukan surat edaran ini efektif mulai Selasa (8/3) pukul 16.30 WIB

Merujuk aturan baru pemerintah tersebut, kini Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sudah menerapkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri.

Informasi ini disampaikan oleh Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Muhammad Hendra Irawan dilansir dari CAKAPLAH, Selasa (8/3). Ia mengatakan penerapan sudah dilakukan mulai hari ini 8 Maret 2022.

"Mulai sore ini sejak pukul 16.30 WIB, Bandara SSK II Pekanbaru mulai menerapkan aturan terbaru setelah berkoordinasi dengan KKP Kelas II Pekanbaru dan secara sistem juga sudah mendukung," ujar Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Muhammad Hendra Irawan dilansir dari CAKAPLAH, Selasa (8/3).

"Kedepannya masih ada 3 penerbangan berangkat melalui Bandara SSK II Pekanbaru yaitu Super Air Jet (SAJ) tujuan CGK (Jakarta), Lion tujuan CGK & Wings tujuan PLM (Palembang) yang sudah menerapkan ketentuan terbaru," imbuhnya.

Halaman: 12Lihat Semua