Merujuk Aturan Baru Pemerintah, Bandara SSK II Pekanbaru Sudah Terapkan Aturan Bebas PCR dan Antigen
RIAU24.COM - Pemerintah melonggarkan aturan perjalanan domestik. Kini, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Pengelola bandara mulai menerapkan regulasi baru dari Satgas Penanganan Covid-19 mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI. Pemberlakukan surat edaran ini efektif mulai Selasa (8/3) pukul 16.30 WIB
Merujuk aturan baru pemerintah tersebut, kini Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sudah menerapkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri.
Informasi ini disampaikan oleh Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Muhammad Hendra Irawan dilansir dari CAKAPLAH, Selasa (8/3). Ia mengatakan penerapan sudah dilakukan mulai hari ini 8 Maret 2022.
"Mulai sore ini sejak pukul 16.30 WIB, Bandara SSK II Pekanbaru mulai menerapkan aturan terbaru setelah berkoordinasi dengan KKP Kelas II Pekanbaru dan secara sistem juga sudah mendukung," ujar Executive General Manager Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Muhammad Hendra Irawan dilansir dari CAKAPLAH, Selasa (8/3).
"Kedepannya masih ada 3 penerbangan berangkat melalui Bandara SSK II Pekanbaru yaitu Super Air Jet (SAJ) tujuan CGK (Jakarta), Lion tujuan CGK & Wings tujuan PLM (Palembang) yang sudah menerapkan ketentuan terbaru," imbuhnya.
Sementara itu, President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11/2022.
AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.
"Seluruh bandara AP II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia," ujar Muhammad Awaluddin.
Pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.