Belajar dari Kasus Nurhayati, Masyarakat Tak Perlu Takut Laporkan Dugaan Korupsi
RIAU24.COM - Seorang perempuan bernama Nurhayati, ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Kejadian ini lantas viral di media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengajak masyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum memberantas korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi itu tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholder lainnya.
"Masyarakat tidak perlu takut, justru masyarakat kita harapkan. Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia," kata Dedi dilansir dari liputan6.com, Selasa (1/3).
Menurutnya kasus Nurhayati, ini menjadi bahan evaluasi Bareskrim polri kepada seluruh jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai Polda.
Menurut Dedi, kedepannya para saksi ahli dan jaksa penuntut saat akan menetapkan seseorang sebagai tersangka akan dihadirkan saat gelar perkara. Hal ini supaya tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda.