Menu

Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun

Azhar 18 Feb 2022, 06:23
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin. Sumber: CNN Indonesia
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin. Sumber: CNN Indonesia

Manfaat JHT berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dana ini baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker 19/2015.

Halaman: 23Lihat Semua