Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
Manfaat JHT berlaku untuk peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Namun, dana ini baru bisa dicairkan ketika peserta sudah berusia 56 tahun. Peraturan ini berlaku tiga bulan sejak diundangkan dan secara otomatis mencabut Permenaker 19/2015.