Ada Bau Politik Soal JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun
Seharusnya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti sebelum usia 56 tahun.
Alasannya karena para pekerja yang dipecat harus terus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sembari menunggu usia 56 tahun.
"Ini masih pandemi Covid-19 di mana masyarakat itu sangat membutuhkan uang," ujarnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dianggap tidak memberikan kepastian hukum terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun.
Permenaker 2/2022 itu mengubah ketentuan Permenaker 19/2015 yang merupakan amanat dari Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.
Aturan baru yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari lalu itu memuat ketentuan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.