Menu

Hukuman Ringan Terdakwa Bandar 9 Kg Sabu, Granat Sesalkan Putusan PN Bengkalis

Dahari 17 Feb 2022, 15:09
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara.

Sementara tuntutan JPU terhadap dua terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah permufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 Kg.

Selain dijatuhi vonis. Kedua terdakwa juga masing-masing dikenai denda senilai Rp 5 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan. Vonis hakim tersebut dibacakan, 9 Februari 2022 lalu. 

Kedua terdakwa masing-masing Wahyudi alias Yudi bin Syafril dan M. Risky Pratama alias Ekik bin Mulyadi ini, merupakan jaringan Uncle Jay, yang sempat menjadi DPO Polres Bengkalis. Uncle Jay sendiri kini sudah ditangkap atas pelariannya di Kota Pekanbaru tahun 2021 lalu dan sedang menjalani proses sidang di PN Bengkalis.

Putusan PN Bengkalis Kelas II A, Nomor 821/Pid.Sus/2021/PN Bls itu dibacakan melalui sidang virtual, yang dipimpin Hakim Ketua Belinda Rosa Alexandra didampingi dua hakim anggota, Tia Rusmaya dan Ulwan Maluf.

 

Halaman: 23Lihat Semua