Menu

Hukuman Ringan Terdakwa Bandar 9 Kg Sabu, Granat Sesalkan Putusan PN Bengkalis

Dahari 17 Feb 2022, 15:09
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bengkalis. 

Pasalnya, putusan majelis hakim itu, justru memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera terhadap apara pelakunya.

Betapa miris, terdakwa yang dinyatakan secara sah dan menyakinan bersalah pemufakatan jahat dan melawan hukum menjadi perantara jual beli sabu-sabu seberat 9 kilogram (Kg), hanya divonis ringan, sama hukuman dengan pengguna narkoba.

Majelis hakim hanya menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis yang dijatuhi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M. Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala, Kamis 17 Feb 2022 langsung angkat bicara. Kepada sejumlah wartawan, Dikki Hendrik menyampaikan bahwa Granat sangat menyayangkan atas putusan 5 tahun terhadap terdakwa M. Risky Pratama alias Rocky atau Ekik. 

Halaman: 12Lihat Semua