Menu

Penghentian Kapal Keruk Pasir KNB6 PT Logomas Utama, Diduga KKP Meninggalkan Kapal Setengah Jalan Tanpa Membawa Dokumen Perusahaan

Dahari 15 Feb 2022, 11:23
Kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama
Kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama

Pemeriksaan Kapal Keruk KNB VI dilakukan pada koordinat 02⁰04,945’ LU - 101⁰27,255’BT diperairan selat malaka, dan belum terjadi aktivitas penambangan pasir. Menurutnya, pulau rupat merupakan salah satu pulau kecil terluar berdasarkan keputusan presiden republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 dan berdasarkan Pasal 5, peraturan pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau pulau Kecil Terluar (PPKT).

Saat itu, hasil tinjauan dilokasi penambangan PT Logomas Utama dilaporkan, terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir serta beririsan dengan kawasan perairan telah dicadangkan kawasan koservasi.

Terjadinya kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat. Kesalaham pemanfaatan PPKT diluar peruntukannya untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

 

Halaman: 23Lihat Semua