Penghentian Kapal Keruk Pasir KNB6 PT Logomas Utama, Diduga KKP Meninggalkan Kapal Setengah Jalan Tanpa Membawa Dokumen Perusahaan
Kemudian, saat disinggung apakah benar bahwa kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama hanya digiring setengah jalan. Andir Fahrul hanya memaparkan bahwa kapal masih dalam proses pemeriksaan dan belum berakhir.
Disinggung dari hasil pemeriksaan sudah berapa lama PT Logomas Utama tersebut melakukan aktivitasnya, dan semua pasir pasir tersebut dibawa kemana. Dan apakah benar, dari informasi yang didapat, bahwa pasir pasir rupat itu di bawa ke luar negeri..?
"Jangan gunakan istilah diamankan dong, kan belum menjadi barang bukti, saat ini masih tahapan penghentian dan pemeriksaaan. Belum sampai kesana mas, informasi tersebut akan diperoleh dari perusahaan,"ucap Andri menjawab pertanyaan wartawan Riau24.com.
Sebelumnya, kapal pengawas KKP HIU 01 yang mengawas aktifitas dalam pengawasan penambangan pasir laut di perairan pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Berdasarkan hasil survey aparat hukum dan Pemda Provinsi Riau, kemudian ditindaklanjuti koordinasi Ditjen PRL dengan dinas perikanan provinsi riau.
Dalam hal tersebut, Polsus PWP3K bersama KKP Hiu 01 melaksanakan pemeriksaan kapal keruk KNB6 yang sedang melakukan pengerukan pasir laut atas kontrak dari PT Logomas Utama.
PT Logomas Utama melaksanakan kontrak dari PT CSK dengan dengan izin usaha penambangan seluas 5.030 Ha yang terbit tanggal 23 Agustus 1999 dan berakhir 8 November 2028 dengan kapasitas70.000 m3.