Menu

Penghentian Kapal Keruk Pasir KNB6 PT Logomas Utama, Diduga KKP Meninggalkan Kapal Setengah Jalan Tanpa Membawa Dokumen Perusahaan

Dahari 15 Feb 2022, 11:23
Kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama
Kapal pengeruk pasir KNB6 milik PT Logomas Utama

RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penghentian operasional kapal pengeruk pasir PT Logomas Utama di kepulauan rupat, Kabupaten Bengkalis oleh pihak Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) HIU 01 pada 13 Februari 2022.

Saat dilakukan penghentian pengerukan KNB6 milik PT Logomas Utama oleh KKP HIU 01 tersebut masih banyak sisa pasir di kapal tersebut.

Dari informasi yang diperoleh media ini bahwa pihak Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) dinilai tidak bertanggung jawab dengan mengatakan bukan kewenangannya atas penghentian kapal keruk pasir milik PT Logomas Utama itu.

Dan saat itu, kapal pasir KNB6 diduga hanya digiring setengah jalan oleh pihak KKP dan pergi meninggalkan kapal tanpa membawa dokumen kapal dan dokumen perusahaan.

Sementara dikonfirmasi Riau24.com, Selasa 15 Februari 2022 Kepala Stasiun PSDKP Belawan Andri Fahrul S melalui via Whatshapp nya menyampaikan saat ini pihaknya masih lakukan pendalaman terhadap kapal maupun PT Logomas Utama.

"Kemarinkan sudah ada press rilis confrence oleh pak Dirjen, Bu Dirjen dan lainnya berikut tanya jawab diakhir acara,"ungkap Andri Fahrul S.

Halaman: 12Lihat Semua