RIAU24.com Nasional Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Berikut Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Positif di Jakarta Rizka • 7 Feb 2022, 09:24 google Tidak memiliki gejala atau mengalami gejala ringan Pasien berusia maksimal 45 tahun Baca juga: RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Ditolak, Aktivis hingga Pecinta Hewan Aksi Depan DPR Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta Mampu mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya dari rumah Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius! Berkomitmen untuk tetap melakukan isolasi mandiri sebelum diizinkan keluar