Kasus Covid-19 Mengalami Lonjakan, Berikut Syarat Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Positif di Jakarta
RIAU24.COM - Di tengah lonjakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.
Terbaru, lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta terjadi lagi. Per 6 Februari 2022, ada 67.219 kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta.
Dari jumlah kasus aktif tersebut, sebanyak 52.594 orang melakukan isolasi di Wisma Atlet dan rumah, sedangkan 14.625 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Untuk menghindari lonjakan pasien COVID-19 dirawat di rumah sakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan panduan dan syarat pasien isolasi mandiri di rumah.
Dilansir dari akun Instagram Dinkes DKI Jakarta, Senin (7/2), beberapa kriteria pasien yang boleh melakukan isolasi mandiri di rumah yaitu: