Setelah Lengkap P21, Jaksa Gadungan Akan Segera Ke Meja Hijau
"Namun tersangka ini tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N sebagaimana yang sudah dijanjikan tersebut,"ujarnya.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, untuk kepentingan penuntutan, Hari Budi Utomo sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Untuk berkas perkaranya, akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Bengkalis untuk disidangkan,"ujarnya lagi.
Sebelumnya, tersangka Hari Budi Utomo telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis didukung tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.