Menu

Setelah Lengkap P21, Jaksa Gadungan Akan Segera Ke Meja Hijau

Dahari 27 Jan 2022, 11:49
Jaksa gadungan saat dilimpahkan penyidik polres Bengkalis ke Kejari
Jaksa gadungan saat dilimpahkan penyidik polres Bengkalis ke Kejari

RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara penipuan atau pemalsuan sebagai jaksa gadungan dari penyidik Polres Bengkalis atas nama tersangka Hari Budi Utomo, setelah dinyatalan lengkap P21, Rabu 26 Januari 2022.

Tersangka Hari Budi Utomo alias Momo Bin Sardi Sarjio (Alm) pada bulan April 2021, bertempat di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka, melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat serangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain, menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Berawal perkenalan tersangka melalui sosial media dengan LL warga Rupat dan mengaku sebagai Jaksa dengan pangkat Jaksa Madya. Selanjutnya tersangka Hari Budi Utomo mengajak LL menikah, dan setelah menikah tersangka tinggal dirumah LL dan memperkenalkan diri kepada keluarga dan masyarakat sekitar bahwa dirinya mengaku sebagai jaksa dengan pangkat Jaksa Madya.

"Untuk meyakinkan orang lain bahwa tersangka adalah jaksa dengan pangkat Jaksa Madya tersangka membeli atribut kejaksaan berupa satu set pakaian Dinas Harian Lengkap (PDL) dengan Pangkat Jaksa Madya golongan IVa dan barang bukti lainnya,"ungkap Kasi Inteljen Isnan Ferdian SH, Kamis 27 Januari 2022.

Menurut Isnan, selama menjadi Jakgad trsangka menyanggupi untuk membantu warga untuk memindahkan anak N alias N yang sedang berada di One Man One Sel ke sel biasa dilapas Nusakambangan dengan biaya sebesar Rp.35 juta rupiah.

"Namun tersangka ini tidak pernah mengurus pemindahan anak saksi N sebagaimana yang sudah dijanjikan tersebut,"ujarnya.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana, untuk kepentingan penuntutan, Hari Budi Utomo sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bengkalis hingga pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Untuk berkas perkaranya, akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Bengkalis untuk disidangkan,"ujarnya lagi.

Sebelumnya, tersangka Hari Budi Utomo telah diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis didukung tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis di Jalan Pelajar Dusun II Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.