20 PDE Diberhentikan, Yong Sanusi: Ini Adalah Tindakan Keliru, Kadis PMD Harus Dievaluasi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Komisi I DPRD Bengkalis menggelar Hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis terkait surat permohonan kelarifikasi Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPD) yang diberhentikan
Dalam rapat tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi PKS Sanusi SH.,M.H menilai langkah memutuskan kontrak 20 pendamping desa di musim pendemi covid-19 adalah tindakan keliru dan meminta Kadis PMD Bengkalis mengevaluasi kembali.
Hal tersebut dikatakan Sanusi ketika dikonfirmasi melalui solulernya terkait hasil hearing antara DPRD dengan Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Senin 24 Januari 2022 kemarin.
Diutarakan Sanusi, sebelumnya Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPD) yang mendapatkan nilai dibawah 60 mengirim surat ke Dinas PMD Bengkalis meminta klarifikasi terkait surat edaran hasil evaluasi pendamping desa tahun 2021 ditembuskan ke Komisi I DPRD.
“Kami hearing dengan PMD menanyakan hal itu, memang yang disebutkan dalam surat itu yang diduga oleh kawan-kawan pendamping desa sebanyak 20 orang diberhentikan dan tidak disambung kontraknya ternyata benar, jadi yang nilai 60 kebawah itu tidak diperpanjang kontraknya karena berdasarkan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh dinas PMD,"ungkap Yong Sanusi.
Sanusi mengatakan seharusnya Dinas PMD melakukan evaluasi itu untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, bukan malah mencari pembenaran untuk menyingkirkan orang itu dengan alasan hanya memiliki nilai dibawah 60, sementara dengan kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga.