Jual Lahan Negara 35 Hektar, Kades Kembung Luar Di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, 3 dan Pasal 5 serta Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasca dilimpahkan, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU Kejari Bengkalis dan dititipkan di Rutan Mapolres Bengkalis.
"Sudah diterima pelimpahannya dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasi Inteljen Kejari, Isnan Ferdian SH MH.