Menu

Jual Lahan Negara 35 Hektar, Kades Kembung Luar Di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Dahari 17 Jan 2022, 17:45
Penahanan Kades Kembung Luar M Ali dan Abdul Samad
Penahanan Kades Kembung Luar M Ali dan Abdul Samad

Dari perhitungan Inspektorat, akibat menjual lahan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,049 miliar.

Proses penyidikan kasus ini dilakukan Tim Tipikor Polres Bengkalis sejak Mei 2020 lalu dan tuntas Desember atau selama tujuh bulan.

"Keterlibatan Kades Kembung Luar Muhammad Ali dalam kasus ini adalah sebagai penerbit surat yang diperjualbelikan. Sedangkan, Abdul Samad sebagai "broker" atau dalang dalam jual beli lahan negara ini,"ujarnya.

Petugas juga menyita sejumlah alat bukti antara lain, alat bukti 18 persil SKMT dan 18 persil SPGR yang diterbitkan oleh Kades dan bukti pembayaran jual beli lahan dan dokumen lainnya.

"Atas petunjuk Jaksa kerugian negara harus dihitung dan melibatkan sedikitnya enam ahli. Masyarakat sekitar 200 kepala keluarga (KK) yang menerima uang hanya membuat pernyataan, dan tidak tahu menahu asal uang. Mereka hanya diminta atas nama dan tidak harus mengembalikan uang jual beli itu,"ungkap Hasan lagi.

Sedangkan status pembeli lahan negara itu, ditambahkan Ipda Hasan sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Halaman: 123Lihat Semua