Menu

Jual Lahan Negara 35 Hektar, Kades Kembung Luar Di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Dahari 17 Jan 2022, 17:45
Penahanan Kades Kembung Luar M Ali dan Abdul Samad
Penahanan Kades Kembung Luar M Ali dan Abdul Samad

RIAU24.COM -BENGKALIS- Diduga melakukan penjualan lahan negara seluas 35 hektar di Dusun Parit Lapis, Desa Kembung Luar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. 

Kepala Desa (Kades) Kembung Luar, Muhammad Ali (MA) dan Abdul Samad (AS), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai perantara ke pembeli dijebloskan ke penjara.

Dalam kurun waktu Mei 2020, kasus ini dilakukan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, dan kasus yang menyeret dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Senin 17 Januari 2022 tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkalis melimpahkan dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K didampingi Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri SH membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan jual lahan negara dan menyeret dua tersangka tersebut.

"Kita telah melimpahkan perkara dugaan korupsi ini terkait penjualan lahan negara seluas 35 hektar. Karena lahan itu tidak boleh dijual," ungkap Ipda Hasan Basri kepada sejumlah wartawan usai pelimpahan dikantor Kejari Bengkalis.

Halaman: 12Lihat Semua